Polisi Taput Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi

10 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Dua pelaku, perdagangan satwa dilindungi di Tapanuli Utara (Taput), ditangkap polisi.

Mereka adalah LRS, 33 tahun warga Taput dan S, 44 tahun warga Pidie, Aceh.

Keduanya melakukan perdagangan, sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong.

Kapolres Taput, AKBP Johanson mengatakan, kasus diungkap setelah pihaknya menerima laporan warga.

"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda," katanya, Selasa (9/8/2022).

AKBP Johanson menambahkan, dari kedua tersangka didapatkan barang bukti satwa dilindungi tersebut.

Adapun barang bukti itu, seberat 38 kilogram dan sepuluh paruh burung Rangkong.

"Diperkirakan semua satwa dilindungi yang dijual belikan senilai Rp2 miliar," ujarnya.

Masih kata AKBP Johanson, kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mako Polres Taput.

Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990.

"Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT