Kasus Judi Online Belum Ada Tersangka, Ini Kata Polda Sumut

11 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Sampai saat ini, Polda Sumut belum menetapkan tersangka judi online yang digerebek di Komplek Cemara Asri.

Lokasi judi online tersebut, selama beroperasi menggelabui warga dan petugas dengan kafe Warna Warni.

Penggerekan judi online ini, langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengakui, belum menetapkan tersangka di kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus tersebut.

"Belum ada tersangka," katanya di Mapolda Sumut, Rabu (10/8/2022).

Dia menyebutkan, saat penggerebekan, lokasi tersebut dalam keadaan tertutup.

Sehingga pihaknya, hanya mengamankan alat yang digunakan para operator mengoperasikan judi online.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya menyita 264 monitor, 151 CPU, 20 unit router, 24 unit laptop, 105 ponsel.

Kemudian 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu GSM, 62 kartu telepon, 20 CCTV, serta fotokopi KK milik operator.

"Ini sedang kami dalami karena saat dilakukan penindakan itu, sudah tutup," ujarnya.

Namun kata Kombes Tatan, pihaknya telah memeriksa enam saksi seusai penggerebekan itu.

Lokasi judi online tersebut lanjutnya, yang diduga milik seseorang berinisial AP.

Keenam saksi itu terdiri dari ketua RT, satpam hingga pegawai kafe Warna Warni.

"Saksi sudah enam orang yang diperiksa," ungkapnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT