Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Mobil Warga di Sumut

12 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Dua dari empat pelaku pembakaran mobil warga, di Deli Tua, Deli Serdang, Sumut akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedi Dharma mengatakan, pelaku berinisial HL, 37 tahun dan RA, 41 tahun.

Keduanya ditangkap, berdasarkan laporan korban berinisial J terkait kasus pembakaran mobil miliknya.

"Kejadian ini terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022," ungkapnya, Kamis (11/8/2022).

Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas keempat pelaku.

Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap pelaku HL dan R, di tempat persembunyiannya.

"Dua pelaku lainnya masih kita kejar," ujarnya.

Hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembakaran mobil milik korban karena rasa sakit hati.

Mereka tidak terima usaha miliknya, di ekspos ke sosial media oleh pelaku.

"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya membakar mobil korban," katanya.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) Jo 55, 57 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebytnya (Antara(

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT