Polisi Ciduk Nenek di Deli Serdang Gegara Miliki Ganja

14 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Seorang nenek berinisial A, 61 tahun diciduk polisi karena memiliki narkoba jenis ganja.

Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Seksama Gang Abadi Kecamatan Medan Denai.

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain membenarkan penangkapan itu.

Dia menambahkan, penangkapan ini tindak lanjut dari informasi warga yang diterima pihaknya.

Menurut informasi, nenek ini membeli ganja di Tanjung Morawa dan kemudian dibawa ke rumahnya.

"Saat digeledah, ditemukan ganja seberat 844 gram. Selanjutnya diamankan," terangnya, Sabtu (13/8/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya.

Dia membeli ganja tersebut dari seorang berinisial U dengan harga Rp 180 ribu per ons.

"Saat ini pelaku inisial U masih dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.

Pelaku dijerat, pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT