GenPI.co Sumut - Dua pelaku penipuan, yang beraksi dengan modus promo ponsel murah lewat Facebook ditangkap Polres Tanjungbalai.
Kedua pelaku iala YSD, 26 tahun dan D, 21 tahun. Keduanya merupakan warga Tanjungbalai.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Edi Prasetio mengatakan, pelaku melakukan penipuan melalui Facebook.
Caranya, memposting promo bodong pada story maupun beranda disertai link yang terhubung nomor WhatsApp.
Dalam aksinya, kedua pelaku menggelar promo ponsel dengan harga sangat murah.
Begitu korban tertarik, lalu mentransfer sejumlah uang, namun barang yang dijanjikan tak kunjung datang.
"Korbannya tidak hanya dari Tanjungbalai, tetapi juga hingga di luar Sumatera Utara," ujarnya, Minggu (14/8/2022).
Mendapat laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengiidentifikasi pelaku.
"Kedua kemudian diketahui berdomisili di Tanjungbalai," ungkapnya.
Personel bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Saat ditangkap pelaku itu tidak sedang melakukan kegiatan ataupun transaksi jual beli," katanya.
Usai dibekuk, pelaku kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sejumlah ponsel, kartu ATM dan alat hisap sabu (bong). (Antara)