Seorang Kades di Sumut Tilep Uang Desa Rp 741 Juta

16 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Seorang kepala desa di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, inisial IMH ditangkap karena tilep uang Rp 741 juta.

Pria 49 tahun ini, menilep anggaran dana desa (DD) untuk Sori Manaon tahun anggaran 2020.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menyebut, tersangka adalah Kepala Desa Sori Manaon.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Tapsel untuk proses lebih lanjut.

AKBP Imam menambahkan, yang tak bisa dipertanggung jawabkan tersangka ada empat item kegiatan.

"Ini berdasarkan penghitungan APIP (aparat pengawas internal pemerintah) Tapsel," katanya, Senin (15/8/2022).

Perwira menengah Polri itu mengatakan, bahwa IMH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Penetapan tersangka, sudah sesuai penghitungan kerugian negara yang dilakukan APIP Inspektorat Tapsel.

Pelaku dijerat, Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat," sebutnya.

Sementara, IMH mengaku uang hasil korupsinya itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

"Saya siap mempertanggung jawabkan kesalahan saya," katanya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT