Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Nenek di Sumut

16 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Pelaku pembunuhan Siti Ramonah Siregar, warga Jalan Asrama Kodim, Tebing Tinggi, ditangkap polisi.

Nenek berusia 78 tahun itu, dibunuh oleh DH, remaja 17 tahun yang melakukan pencurian terlebih dahulu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebut, pelaku DH ditangkap di warnet.

Lokasinya tak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu 14 Agustus sekitar pukul 20.30 WIB.

"Pelaku pencurian emas itu ditangkap di dalam Warnet 88 di Jalan Asrama," katanya, Senin (15/8/2022).

Setelah pelaku ditangkap, petugas melakukan pengembangan dan menangkap rekan korban inisial MRA, 28 tahun.

MRA merupakan orang yang membantu pelaku menjual perhiasan milik korban.

Dia ditangkap, depan rumah pelaku DH tepatnya di Jalan Asrama Bagelen, Gang Masjid Nurul Iman.

"Tim menangkapnya berikut barang bukti anting emas dan sepeda motor yang di gunakan pelaku," ungkapnya.

Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa menuju Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 Subs 365 Ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT