Kapolres Asahan Tegas! Pasutri ini Terancam Hukum Mati

07 Maret 2022 00:00

GenPI.co Sumut -  Pasutri di Tanjung Balai, inisial ASH dan AE terancam hukuman mati. Mereka menjadi bandar narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar," katanya, Sabtu (5/3/2022).

Awalnya, ASH ditangkap pukul 17.00 WIB dalam Operasi Antik Toba 2022 di Jalan Lingkar Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai.

BACA JUGA:  Manuver Bobby Nasution Bikin Pelaku UMKM di Medan Tenang

Dia ditemukan, membawa satu bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 ons.

Hasil interogasi, masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku.

BACA JUGA:  Kekuatan Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Dibuka, Wow

"Di rumah pelaku petugas menemukan tiga bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Polisi juga menemukan 4 piring kaca berisi sabu, 1 mangkok kaca yang diduga juga berisi sabu-sabu.

BACA JUGA:  Marah Besar, Kapolda Sumut Kutuk Keras, Segera Tangkap

Dari hasil pengembangan di rumah pelaku, turut diringkus seorang perempuan EA yang merupakan istri ASH.

Diduga EA ada kaitan, dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.

"Total barang bukti yang disita seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," katanya.

Kepada polisi, ASH mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari WW atas perintah MD.

Selanjutnya, MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, MD juga memerintah ASH menjual barang haram itu dengan keuntungan sebesar Rp500 ribu per ons.(antara/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT