Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Tanjungbalai

16 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Ratusan gram sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan Sat Narkoba Polresta Tanjungbalai.

Barang haram tersebut, merupakan barang bukti dari beberapa kasus yang diungkap.

Adapun jumlahnya ialah, 806,54 gram sabu dan 435,5 butir pil ekstasi.

Wakapolresta Tanjungbalai, Kompol Jumanto mengatakan, barang haram ini hasil penangkapan 3 bulan.

"Ada sembilan orang menjadi tersangka, salah satunya anak bawah umur," ujarnya, Rabu (16/8/2022).

Kompol Jumanto mengajak, semua pihak perang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Sebab barang haram ini, merupakan musuh bersama yang merusak moral dan mental penggunanya.

"Narkoba musuh bersama, mari satukan komitmen dan bekerja sama," ujar Kompol Jumanto.

Kasatres Narkoba Polresta Tanjungbalai, Iptu Reynol Silalahi mengatakan, ada sembilan tersangka.

Adapun barang buktinya ialah, 317,87 gram sabu milik T, MA, MI dan KM.

Kemudian, 444,14 gram sabu dan 435,5 butir ekstasi milik RS dan IM.

19,87 gram sabu milik tersangka MN, serta 24,66 gram sabu milik MS dan AN.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT