Tekong 212 PMI Ilegal ke Kamboja Ternyata di Jakarta

17 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Tekong yang memberangkatkan 212 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja, ternyata di Jakarta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, para pekerja tersebut diberangkatkan oleh PT MEB.

"Itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para PMI," katanya, Selasa (16/8/2022).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk dokumen yang dimiliki para pekerja.

"Saat ini diperiksa intensif oleh penyidik Polda Sumut," sebutnya.

Masih kata Kombes Hadi, seluruh PMI ilegal ini telah dipindahkan ke dua lokasi berbeda.

Dua lokasi itu, yakni LPMP Medan di Jalan Bunga Raya ada 100 orang untuk pekerja dari Jakarta.

Kemudian, ada 112 pekerja lainnya dipindahkan ke BPSDM Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Rinciannya, 24 orang dari Sumut, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Jambi 28 orang.

Lampung 7 orang, Jawa Tengah 6 orang, serta Palembang, Manado, Padang masing-masing 1 orang.

"Pergeseran PMI ke tempat penampungan itu difasilitasi Pemprov Sumut," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT