Tahun Ini, 20.292 Napi di Sumut dapat Remisi Umum

18 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memberikan remisi umum 17 Agustus untuk 20.292 narapidana di Sumut.

Dari jumlah itu, 19.788 orang Remisi Khusus Sebagian (RU I) dan 504 orang Remisi Khusus Seluruhnya (RU II).

Khusus untuk napi anak, jumlah yang mendapat remisi umum 43 orang, yakni RU I 38 orang dan RU II 5 orang.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Nenek di Sumut

Demikian dipaparkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno.

Dia menjelaskan, syarat memperoleh remisi umum 17 Agustus ialah berkelakuan baik selama 3 bulan.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Tegas, Sampai Luar Negeri Saya Kejar

Serta sekurang-kurangnya menjalani hukuman 3 bulan sejak penahanan untuk tindak pidana umum.

Kemudian, belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin 3 bulan terakhir.

BACA JUGA:  Polda Sumut Blokir 107 Rekening Bos Judi Online

"Mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Besaran remisi lanjutnya, bagi yang menjalani pidana 6 bulan sampai 12 bulan mendapat pengurangan 1 bulan.

Anak yang telah menjalani pidana, selama 3 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi pengurangan 1 bulan.

"Napi dan anak yang telah pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 2 bulan," ungkapnya.

Lalu tahun kedua, memperoleh pengurangan 3 bulan, tahun ketiga memperoleh pengurangan 4 bulan.

Tahun keempat dan kelima pengurangan 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 6 bulan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT