Status Kasus Judi Online di Sumut Naik ke Tahap Sidik

19 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Kasus judi online, di perumahan elite Komplek Cemara Asri, Medan, saat ini naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses saat ini melengkapi berkas penyidikan.

"Sudah 14 orang saksi yang diperiksa," ungkapnya, Kamis (18/8/2022).

Belasan saksi itu di antaranya, empat pegawai kafe Warna Warni, ketua RT, tiga satpam.

Kemudian enam orang yang diduga operator judi online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

Selain saksi, pihaknya juga telah memblokir ratusan rekening milik bos judi online ini.

Selain itu, sedikitnya 21 website judi online yang diduga milik AP telah diblokir.

"Pihaknya bekerja sama dengan pihak bank melakukan pemblokiran 133 rekening judi online ini," ungkapnya.

Kombes Hadi menambahkan, pihaknya juga meminta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran uang judi online itu.

Kasus ini lanjutnya, melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

"Tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT