Polisi di Asahan Ringkus 2 Pengedar Pil Ekstasi

20 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Dua pria pengedar narkoba jenis pil ekstasi ditangkap Polres Asahan di Jalan LIntas Negeri Lama Padang Haloban.

Mereka itu, yakni ZUL 54 tahun, dan MRN 53 tahun, warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tangah, Labuhan Batu.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj mengatakan, barang bukti yang diamankan ada 8.837 butir pil.

Selain itu, disita barang bukti satu handphone, satu karung beras berisikan dua bungkus plastik transparan.

"Karung berisi masing-masing berisi 3.950 dan 4.887 butir," ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Kedua pelaku diringkus, atas informasi masyarakat ada laki-laki bernama ZUL melakukan transaksi pil ekstasi.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran, sebagai pembeli dan mencoba menghubungi ZUL.

Setelah negosiasi, personel menuju Jalan Lintas Negeri Lama untuk jual beli pil ekstasi tersebut.

ZUL diringkus, saat membawa karung beras yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik transparan.

"ZUL mengaku barang haram itu diperoleh dari MRN," ungkapnya.

Atas pengakuan ZUL, petugas menangkap MRN, Sabtu 13 Agustus sekira pukul 02.30 WIB di Desa Sei Merdeka.

Ketika diinterogasi, MRN mengakui pil ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari tetangganya PAI.

"Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan mengejar dan menangkap pelaku PAI," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT