Curi Perangkat Tower XL, 2 Warga di Sumut Ditangkap

22 Agustus 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Dua pelaku pencurian komponen perangkat tower XL Axiata, ditangkap aparat kepolisian.

Keduanya adalah Mulianto, 42 tahun dan Ahmad Andre, 30 tahun. Mereka adalah warga Deli Serdang, Sumut.

Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu membenarkan informasi penangkapan kedua pelaku ini.

Penangkapan keduanya lanjutnya, dilakukan Minggu 21 Agustus 2022 malam.

"Mereka tinggal di Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batangkuis," ujarnya, Minggu.

Dia menambahkan, perbuatan pelaku diketahui dari informasi awal masyarakat.

Di mana dilaporkan, ada pencurian perangkat tower milik XL Axiata.

Menindak lanjuti laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Petugas menemukan pelaku yang sedang melancarkan aksinya," terangnya.

Selain menangkap para pelaku, barang bukti perangkat tower XL Axiata yang dicuri turut diamankan.

"Sekarang mereka ditahan di sel Mapolsek Batangkuis," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT