Ini Peran 5 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja

23 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kasus pengiriman 212 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.

Adapun mereka yakni GL, CA alias Ko Bacang, DI alias Abuy serta dua pelaku lain yang masih buron ACK dan AL.

Kapolda Sumut

, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Dua di antara pelaku, menjadi bagian dari 212 PMI ilegal yang akan berangkat ke Kamboja itu.

Irjen Panca merinci, GL memiliki peran sebagai koordinator pemberangkatan PMI dari Jakarta menuju Kualanamu.

"Dia juga bertugas, menyiapkan penginapan di Hotel Wings," ujarnya, Senin (22/8/20222).

Lalu ada CA alias Ko Bacang, yang menjadi perekrut 14 PMI ilegal asal Jakarta dan Jawa Tengah.

Selain itu, CA alias Ko Bacang juga menyiapkan penampungan bagi para PMI di BSD Tangerang.

Lalu, DI alias Abuy adalah perekrut PMI untuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumut, Jambi, Palembang.

"Dia merekrut melalui WhatsApp dan Facebook," ungkapnya.

Kemudian tersangka ACK, berperan menyiapkan semua tiket pemberangkatan Jakarta-Medan dan juga paspor.

Sementara tersangka AL, berperan memesan penginapan di Hotel Apollo sekaligus membayarnya.

Irjen Panca mengatakan, para pelaku merekrut korban melalui aplikasi dan situs online.

Pelaku menggunakan modus, menawarkan PMI bekerja sebagai panitia pada Four Face Buddha di Kamboja.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT