GenPI.co Sumut - Bos judi online di Sumut, AP alias Apin BK sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini Apin BK masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada 19 Agustus, penyidik menetapkan saudara Apin BK sebagai tersangka," katanya, Senin (22/8/2022).
Dia menambahkan, sebelumnya tersangka telah dipanggil dua kali namun tidak berkenan untuk datang.
"Pemanggilan sebagai saksi dilakukan, 15 dan 19 Agustus 2022," ungkapnya.
Selain Apin BK, penyidik juga menetapkan 1 tersangka lain berinisial NP.
NP merupakan leader operasional, website judi online tersebut.
Saat ini, NP telah ditahan penyidik, sedangkan Apin BK masih dalam pengejaran pihaknya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.(mcr22/jpnn)