Enam Tekong TKI Ilegal Ditangkap Polda Sumut, Ada yang Kenal?

07 Maret 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Enam pelaku pengiriman TKI ilegal, jalur laut ke Malyasia ditangkap Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut).

Para tersangka itu berinisial AN (33) nahkoda, AP (34) ABK, S (38) ABK, IH (31) ABK, Z (38) ABK, dan MF (23) ABK.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para pelaku hendak mengirim 86 pekerja migran ilegal.

BACA JUGA:  Polda Sumut Minta Pelaku Serahkan Diri, Atau Ditangkap

"86 pekerja migran Indonesia diamankan di Kabupatan Asahan," katanya, Sabtu (5/3/2022).

Hadi juga menyebutkan, sebelumnya aparat kepolisian juga mengungkap kasus perlindungan PMI di Kabupaten Batubara.

BACA JUGA:  Kapolres Asahan Tegas! Pasutri ini Terancam Hukum Mati

"Artinya, terungkapnya tindak pidana kasus pengiriman TKI ilegal ini menjadi atensi Polda Sumut," ujar Hadi.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni mengatakan penangkapan ini berangkat dari laporan warga.

BACA JUGA:  Kapolres Madina Beri Warning Pelaku Penganiaya, Keras!

Dia menerangkan, dua kasus PMI yang diungkap, pertama pada di Kwala Bagan, Asahan dan di Sei Sarang Olang, Asahan.

Toni menyebutkan, pengungkapan itu ketika patroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.

Nyawa 86 TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) nyaris melayang di laut. Mereka hendak dikirim ke luar negeri.

Kapal yang mereka naiki dalam kondisi bocor. Beruntung mereka berhasil diselamatkan dan tidak tenggelam.

Khusus pengungkapan di Perairan Kwala Bagan, Asahan, Dit Polairud Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka ialah ZM (40) nakhoda, H (44) ABK, dan LI (35) ABK.

Toni menerangkan, 86 TKI ini berasal dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara. (tan/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT