Soal Maskapai Asing, AOC Kualanamu Berharap Begini

27 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Kualanamu, merespons kebijakan pembatasan penerbangan internasional.

Pembatasan itu, tertuang dalam Surat Dirjen Perhubungan Udara No.Au.006/2/7/DRJU.DAU-2021.

Di mana mengatur, pembatasan operasional maskapai asing terhitung mulai 30 September 2021.

Ketua AOC Kualanamu, Rahmat Iskandar berharap, ada kelonggaran untuk menambah jadwal penerbangan ke Indonesia.

"Kita minta pemerintah memberikan kelonggaran khususnya di Bandara Kualanamu," ujarnya, Jumat (26/8/2022).

Menurut dia, sejak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir aturan pembatasan maskapai asing masih berlaku.

Padahal musim dingin, seperti akhir Oktober bisa dimanfaatkan wisatawan mengunjungi destinasi di Indonesia.

"Karena jadwal penerbangan internasional dibatasi, kita khawatir Indonesia kehilangan momen winter," jelasnya.

Saat ini, Bandara Kualanamu melayani antara 15 ribu hingga 17 ribu orang penumpang.

Demikian kata, Head Of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur.

Belasan ribu penumpang itu, melalui pergerakan pesawat 120 sampai 130 kali frekuensi penerbangan.

Baik pesawat yang datang dan pergi, di rute domestik maupun internasional.

Rute penerbangan internasional saat ini, rute Kulanamu-Kuala Lumpur, Kulanamu-Penang, Kualanamu-Singapura.

"Kemudian Kualanamu-Madinah, Kualanamu-Bangkok dan sebaliknya," kata Dedi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT