GenPI.co Sumut - Perburuan J alias Apin BK alias AP ke luar negeri, sampai saat ini terus dilakukan Polda Sumut.
Polda Sumut, telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Demikian diungkapkan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan Mabes Polri," katanya dikutip JPNN Sumut, Jumat (26/8/2022).
Kombes Hadi menambahkan, penyidik menetapkan Apin BK sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penerbitan DPO tersebut, dilakukan karena Apin BK selalu mangkir saat dipanggil dua kali oleh penyidik.
Masih kata Kombes Hadi, mekanisme penerbitan DPO sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
"Di mana mengatur Tentang Penyidikan Tindak Pidana," ungkapnya.
Serta Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014, Tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Tak hanya Apin BK, penyidik Polda Sumut juga menetapkan tersangka lain berinisial NP.
"NP leader website judi online milik Apin BK itu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.(mcr22/jpnn)