Pria di Langkat Ditangkap Gegara Miliki Barang Ini

28 Agustus 2022 07:30

GenPI.co Sumut - Seorang laki-laki atas nama Agus Setiawan, warga Pondok XIII Desa Mekar Sawit, Langkat ditangkap polisi.

Dia ditangkap, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,19 gram.

Kanit II Satresnarkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan, membenarkan penangkapan tersebut.

Iptu Amrizal menambahkan, Agus Setiawan ditangkap di kompleks kuburan Batak Jalan Pantai Ewel-ewel.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya, Jumat (26/8/2022).

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga berisikan sabu.

Kemudian dua unit ponsel, satu skop terbuat dari pipet plastik, satu bungkusan plastik klip bening kosong.

Satu timbangan elektrik, satu dompet merk, dan satu unit sepeda motor.

"Dia ditangkap saat berada di atas sepeda motor," ujarnya.

Saat ini, Agus maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langkat. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT