Polisi Bekuk Pencuri di Rumah Dinas Bupati Asahan

29 Agustus 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial I, warga Jalan Kelurahan Kisaran, Asahan ditangkap aparat kepolisian.

Pria 37 tahun ini ditangkap, karena melakukan pencurian di rumah dinas Bupati Asahan

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Said Husein mengatakan, pelaku mencuri ponsel merek Samsung Galaxy Z Fold.

"Warnanya mystic black," kata AKP Husein, Minggu (28/8/2022).

Masih kata AKP Husein, pelaku masuk melalui jendela dengan merusak jerjak besi.

Setelah itu, dia mengambil satu unit ponsel yang berada di dalam laci kamar.

Akibat kejadian itu, korban bernama Cakra Bakti mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta.

"Korban lalu membuat laporan ke Satreskrim Polres Asahan," ujarnya.

AKP Husein menyebut, pihaknya mendapat informasi pelaku akan menjual ponsel tersebut Jumat 26 Agustus.

Mengetahui itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi pelaku.

"Petugas dan pelaku menyepakati bertemu di Jalan Penegak," ungkapnya.

Setiba di lokasi, petugas melihat laki-laki yang diduga kuat sebagai penjual ponsel, lalu meringkusnya.

"Dari tangan pelaku, disita satu unit ponsel sesuai ciri-ciri yang dilaporkan," ungkapnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya di rumah dinas Bupati Asahan dengan cara merusak jendela.

"Pelaku bersama barang bukti dimanakan di Mapolres Asahan," pungkasnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT