Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pematang Siantar

30 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap personel satresnarkoba Polres Pematang Siantar.

Mereka adalah HAN, 22 tahun dan IAH 35 tahun, keduanya warga Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya membenarkan, penangkapan dua orang tersebut.

Penangkapan berawal, dari petugas mendapat informasi akan ada transaksi di Jalan Masjid.

"Di lokasi, petugas melihat laki-laki mencurigakan dan langsung diringkus," ucapnya, Minggu (28/8/2022).

Saat ditangkap, pelaku membuang sesuatu dari tangan kiri. Setelah dicek, ada 1 paket sabu dan uang Rp 100 ribu.

Saat diinterogasi, HAN mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumah kontrakannya.

"Saat petugas tiba di rumah pelaku, seorang laki-laki ada di kamar mandi dan diringkus," katanya.

Saat penggeledahan, ditemukan balutan kertas tisu di dalam kantong depan baju yang tergantung di kamar.

Di dalam tisu ada 5 plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu seberat 0,66 gram, dan 1 ponsel.

"Seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres," kata Rusdi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT