Ini Aturan Baru Penumpang Bandara Kualanamu

30 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Pihak Bandara Kualanamu, mulai memberlakukan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri.

Aturan baru itu ialah, mewajibkan penumpang usia 18 tahun ke atas harus menerima vaksin dosis ketiga.

Demikian kata, Head Of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur.

"Kami sambut positif aturan itu, Mulai 29 Agustus 2022 diberlakukan," ujarnya, Senin (29/8/2022).

Aturan itu diberlakukan lanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 82 Tahun 2022.

Di mana mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Masa Pandemi Covid-19.

Demi memudahkan pelaku perjalanan, pihaknya telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19.

"Layanan tersebut di area keberangkatan," ungkapnya.

Selain itu, sentra ini ditujukan untuk percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.

Dia menyebut, untuk menyiapkan layanan ini pihaknya berkolaborasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI/Polri.

Kemudian Kantor Otoritas Wilayah II, serta satgas penanganan Covid-19 Sumut.

"Calon penumpang bisa mendaftarkan diri mendapatkan suntikan vaksin ketiga," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT