Polisi Tangkap Nelayan di Deli Serdang Gegara Jual Satwa

30 Agustus 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Seorang nelayang di Deli Serdang, ditangkap Polairud Polda Sumut gegara menjual satwa dilindungi.

Nalayan yang ditangkap tersebut berinisial IB, 35 tahun warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Medan.

Dia ditangkap, saat akan menjual 100 ekor ketam tapak kuda (Belangkas), yang masuk jenis satwa dilindungi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah menyebut, dia ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi.

"IB diringkus petugas karena membawa satwa yang dilindungi jenis belangkas," katanya, Senin (29/8/2022).

AKBP Herwansyah menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang jual beli Belangkas.

Diketahui, pelaku membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tersebut dari Bagan Belawan.

"Pelaku ditangkap saat menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi ini," ucapnya.

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengumpulkan Belangkas.

Kemudian satwa dilindungi ini dijerat menggunakan jaring yang dia siapkan.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT