Pelaku Pembunuhan Siswi Tebing Tinggi Ditangkap di Riau

31 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Pria berinisial I alias Ginjek, pelaku pembunuhan siswi SMA inisial NME, 17 tahun ditangkap Polres Tebing Tinggi.

Ginjek ditangkap polisi, dari persembunyiannya di Rokan Hulu, Riau, Minggu 28 Agustus.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, Ginjek merupakan paman korban.

Dia menambahkan, selain pelaku petugas juga mengamankan satu gunting yang digunakan membunuh.

"Barang bukti dan pelaku sudah di Mapolres Tebing Tinggi," ujarnya, Selasa (30/8/2022).

Dia menjelaskan, motif pembunuhan berawal dari upaya pemerkosaan yang dilakukan Ginjek terhadap NME.

"Namun, aksi bejat pelaku gagal lantaran korban melakukan perlawanan," ungkapnya.

I alias Ginjek emosi dan gelap mata, lalu mencekik korban hingga menusuk perut korban menggunakan gunting.

"Korban memberikan perlawanan, meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014.

Di mana mengatur tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.

Sebelumnya, jenazah korban ditemukan warga membusuk di bekas gudang aspal.

Korban NME sendiri, sebelumnya dilaporkan menghilang selama tiga minggu.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT