GenPI.co Sumut - Seorang dokter di Medan, berinisial NA menjadi tersangka kasus kekerasan fisik terhadap anak tetangganya.
Perempuan 30 tahun itu, menjewer telinga anak tetangganya yang berusia 1,5 tahun hingga terluka.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Chrysant, Medan pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menyebut, pelaku melakukan karena gemas dengan korban.
"Hasil pemeriksaan, alasannya hanya karena gemas," katanya, Selasa (30/8/2022).
Meski begitu, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk apa motif pelaku.
"Masih kami dalami lagi, untuk pelaku masih pemeriksaan," sebutnya.
Masih kata Madianta, kasus ini terungkap saat ibu korban Debora Juliani sedang memandikan anaknya.
Dia pun melihat, telinga anaknya sudah ada memar. Melihat itu, ibu korban bertanya kepada pengasuhnya.
"Pengasuh mengatakan anak tersebut digendong tersangka N," kata Madianta.
Mendengar hal itu, ibu korban langsung menemui tetangganya untuk melihat rekaman CCTV rumahnya.
Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat pelaku memang sempat menjewer telinga korban.
"Dari rekaman CCTV, kelihatan ada kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara 3,5 tahun.(mcr22/jpnn)