BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Medan Jadi Rp 6,500

06 September 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Tarif angkutan umum di Medan, mulai Senin 5 September 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 6,500 per estafet.

Kenaikan tarif itu, dilakukan Organisasi Angkutan Darat (Organda), menyikapi kenaikan harga BBM saat ini.

Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, sebelumnya, tarif angkutan umum di Medan Rp 5 ribu.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut terjadi lantaran meningkatnya biaya operasional.

"Sebenarnya kami tidak ingin, tetapi kalau tidak kami sesuaikan, enggak bisa jalan kami," ungkapnya.

Selain angkutan kota, angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) juga melakukan penyesuaian harga tiket.

Humas PT ALS, Alwi Matondang mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian harga tiket dalam waktu dekat.

Tarif terbaru tersebut, akan berlaku ke semua rute yang dilayani.

Meski begitu, Alwi menyebut pihaknya akan mengevaluasi tarif penyesuaian yang diputuskan.

Bila merujuk acuan yang dikeluarkan Organda, kenaikan tarif itu berada di angka 18 hingga 20 persen.

"Kami berusaha untuk di bawah itu, jangan sampai di angka 18 persen," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT