Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Kg Ganja, Wow!

06 September 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menggagalkan peredaran 71 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh menuju Medan Selayang, Medan.

Dalam operasi tersebut, selain barang bukti, petugas juga menangkap empat orang tersangka.

Keempat orang itu yakni S 52 tahun, MT 48 tahun, RA 47 tahun, dan US 32 tahun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keempat tersangka ini orang Aceh.

Dia menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Tersangka diringkus petugas, Sabtu 3 September pukul 05.40 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang.

"Saat ditangkap, ditemukan goni yang ditimbun pisang berisi narkotika jenis ganja seberat 61 kg," ujarnya.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di mobil Avanza putih BK 1944 QZ dan 10 kilogram ganja.

Keempat tersangka mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

"Personel masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram itu," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah, 71 kilogram ganja, 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1944 QZ.

Kemudian, 1 unit Granmax warna hitam BL 8239 B, lima unit ponsel, dan empat KTP milik tersangka.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT