Polisi Tangkap 2 Penimbun BBM Subsidi di Langkat

06 September 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Dua pelaku penimbunan BBM subsidi, jenis solar di Langkat ditangkap personel kepolisian.

Kedua pelaku ini, tak tanggung-tanggung, menyalahgunakan 3 ton Solar subsidi menggunakan mobil.

Wakapolres Langkat, Kompol Hendri membenarkan, penangkapan pelaku penimbunan BBM subsidi ini.

Kedua pelaku yang diamankan ini yakni SA, 54 tahun dan PA, 43 tahun.

"Keduanya merupakan warga Kabupaten Langkat," ujarnya, Senin (5/9/2022).

Kompol Hendri menambahkan, pengungkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap mobil yang kerap melintas.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan mobil yang dicurigai pada Kamis 1 September.

Setelah diperiksa, petugas menemukan kedua pelaku beserta barang bukti solar subsidi.

Hasil interogasi, kedua pelaku membeli solar dengan harga Rp 5.600 per liter.

Selanjutnya solar itu, dijual kepada warga seharga Rp 6.500 per liter.

"Aksi ini mereka lalukan kurang lebih sudah empat tahun," ungkap Hendri.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di mana yang diubah pada Pasal 40, angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT