Warga Sumut, Ikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

08 September 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Program pemutihan denda pajak kendaran bermotor (PKB), di Sumut dimulai 6 September sampai 30 November 2022.

Hal ini menyikapi rencana penghapusan data, kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurangnya dua tahun.

Demikian diungkapkan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Ahmad Fadli.

"Harapannya, masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda PKB itu," katanya, belum lama ini.

Ahmad Fadli mengatakan, pemutihan denda itu dilakukan Pemprov Sumut bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Masyarakat diminta memanfaatkan kebijakan ini untuk bersiap sebelum UU Nomor 22 Tahun 2009 berlaku," katanya.

Selain pembebasan denda PKB, program pemutihan itu mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

Kemudian denda BBNKB ke-2, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.

Termasuk pembebasan denda, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

"Dengan program pemutihan itu, masyarakat tidak merugi jika UU 22 tahun 2009 pasal 74 itu diberlakukan," katanya.

Program ini dilakukan, upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

Demikian dijelaskan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT