Polisi Madina Tangkap Kurir Ganja, Sebegini Beratnya

08 September 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Kurir narkoba lintas provinsi, berinisial MR, ditangkap Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).

Pria 19 tahun itu, merupakan warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina.

Dia ditangkap petugas, pada Selasa 6 September di Jalinsum Medan-Padang tepatnya di Desa Suka Ramai.

Kapolres Madina, AKBP M Reza Chairul Akbar Sidik, membenarkan penangkapan kurir narkoba tersebut.

Pelaku ditangkap, saat mengangkut narkotika golongan I jenis ganja menggunakan becak bermotor.

"Tersangka tertangkap tangan polisi," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 18 bal ganja kering yang dibalut lakban kuning.

Adapun berat kotor barang haram tersebut, sekitar 19.000 gram.

"Selain ganja kering petugas juga mengamankan satu unit becak bermotor tanpa nomor polisi," ujarnya.

AKBP Reza menyebut, barang haram itu dikirim ke Lampung menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

"Yang dikirim ke Lampung ini diduga dikendalikan dari dalam lapas," jelas Reza.

Dia menyebut, ganja itu diperoleh dari inisial SM warga Desa Pardomuan yang saat ini masih penyelidikan polisi.

"Pelaku diberi upah Rp 350 ribu per bal. Namun, upah diberikan setelah barang sampai ke tujuan," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT