Polisi Tangkap 4 Anggota Geng Motor di Medan

09 September 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Polsek Medan Timur, menangkap empat anggota geng motor yang kerap beraksi dengan senjata tajam di sejumlah lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu J Simamora membenarkan pengangkapan empat orang anggota geng motor itu.

Keempat pelaku itu yakni DP 18 tahun, MFM 17 tahun, MRF 17 tahun dan DP, 17 tahun.

"Mereka komplotan geng motor 234SC," katanya, Kamis (8/9)/2022.

Penangkapan pelaku geng motor ini, dilakukan setelah seorang korban melaporkan pembegalan yang dialaminya.

Peristiwa itu, terjadi di Jalan Mahameru Kecamatan Medan Timur. Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor.

"Kami mendapat informasi kalau satu rumah di Jalan Karya Cilincing Gang Kartini, Medan Barat, sering jadi tempat nongkrong anggota geng motor," jelasnya.

Dari rumah tersebut, lanjutnya, petugas menangkap tiga orang pelaku.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pembegalan di Jalan Mahameru, Kecamatan Medan Timur.

"Tiga orang pelaku DP, MFM dan DP kami amankan di lokasi itu," ungkap Iptu J Simamora.(mar8/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT