Polisi Tangkap 2 Penimbun BBM Subsidi di Deli Serdang

11 September 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Dua penimbun BBM jenis solar subsidi, ditangkap aparat kepolisian Deli Serdang, Sabtu 10 September 2022.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua pria yang ditangkap ialah NA dan JA," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini, bermula kecurigaan aktivitas pelaku yang keluar masuk ke SPBU di Kecamatan Pagar Merbau.

Mengetahui hal itu, personel langsung menghentikan mobil Isuzu Panther yang dikendarai dua pelaku.

Setelah digeledah, ditemukan tiga drum berisi solar subsidi dengan jumlah 355 liter.

Petugas pun langsung, membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polresta Deli Serdang guna proses lanjut.

Kompol I Kadek menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Di mana telah diubah dalam UU RII Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT