Penahanan Anggota DPRD Langkat Ditangguhkan, Ini Kata Kapolda

14 September 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menangguhkan penahanan anggota DPRD Langkat, inisial ZH tersangka kasus dugaan peghasutan.

Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem itu, ditangkap Polres Langkat pada Rabu 7 September pagi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membenarkan penangguhan penahanan itu.

"Iya itu ditangguhkan penahanannya," katanya, Selasa (13/9/2022).

Irjen Panca mengatakan, pihaknya membuka ruang kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan kasus dengan baik.

Pihaknya juga mendorong kasus itu, bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.

"Kami ke depankan pendekatan ultimum remedium, pendekatan hukum itu yang terakhir," ungkapnya.

Dia menambahkan, selama kedua pihak sepakat bisa menyelesaikan dengan baik, kenapa tidak.

"Why not, makanya kami dorong ada restoratif justice," sebutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan ZH itu.

Kombes Hadi menyebutkan, ZH juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Sebelum ZH sebagai tersangka, penyidik telah dua kali memanggil ZH untuk diperiksa, tetapi mangkir.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT