Polisi di Sumut Tangkap 2 Kurir 15 Kilogram Ganja

15 September 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menangkap dua pria yang menjadi kurir bandar narkoba jenis ganja.

Kedua pria itu yakni KAD, 27 tahun dan R, 32 tahun yang merupakan warga Kota Padang Sidempuan.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menyebut, pelaku ditangkap di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi.

Mereka ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor, pada Rabu 7 September 2022.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut menyita narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram.

"Mereka ditangkap di Sayur Matinggi," katanya, Rabu (14/9/2022).

AKBP Imam menambahkan, barang haram seberat 15 kilogram itu dibungkus dalam dua tempat.

Pertama, 10 kilogram disita dari tas berwarna merah yang dibawa pelaku.

Sementara, selebihnya dibungkus plastik asoy berwarna hitam.

Masih kata AKBP Imam, pelaku merupakan orang yang disuruh A alias T mengantarkan ganja itu ke tempat tujuan.

Mereka dijanjikan, diberikan sejumlah uang jika berhasil mengantar barang haram itu kepada pemiliknya.

Namun, sebagai upah awal, keduanya dibayar sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T Rp 500 ribu," tutur Kapolres.

Saat ini, pihaknya tengah memburu pria berinisial A alias T yang menyuruh kedua pelaku.

"Satu orang tersangka lainnya berinisial A alias T, warga Padang Sidempuan," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT