Polres Asahan Tangkap 4 Penimbun 3 Ton BBM Jenis Solar

16 September 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Aparat kepolisian di Asahan, menggerebek lokasi penimbunan 3 ton BBM jenis solar subsidi.

Penggerebekan dilakukan di gudang CV Maju Jaya Sejahtera di Desa Tanah Rakyat, Kecamatan Aek Ledong.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj mengatakan, ditemukan juga puluhan jeriken dan drum berisi solar.

Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat ada pelaku yang diduga melakukan penimbunan BBM.

"Ada 4 pelaku yang ditangkap dan 2 unit mobil truk," katanya, Selasa (13/9/2022).

AKBP Roman menyebut, modus tersangka ialah dengan cara membeli BBM solar menggunakan truk.

kemudian mobil masuk gudang, untuk memindahkan solar yang penuh tersebut ke drum dan jerigen.

Tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001, pasal 5 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana dimaksud, dalam pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 60 miliar," ujarnya.

Sementara itu, tersangka berinisial FNS mengaku BBM itu dijual ke nelayan dan along along.

Sedangkan tersangka tiga tersangka lain yakni B, U dan A masing-masing berperan sebagai sopir.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT