Polisi di Sumut Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

16 September 2022 07:00

GenPI.co Sumut - Pelaku pencurian sepeda motor berinisil MA, 32 tahun ditangkap aparat kepolisian Batubara, Sumut.

Dia ditangkap saat duduk di pos satpam Lonsum Kecamatan Limapuluh, Rabu 14 September 2022.

Selain pelaku, petugas juga menangkap penadahnya berinsial B yang saat itu duduk bersamanya.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Heber Tarigan, membenarkan informasi penangkapan itu.

"Kedua pelaku diamankan atas laporan korban Hari Trianto Sinaga," ujarnya, Kamis (15/9/2022).

AKP Jhon menambahkan, pelaku merupakan warga Lingkungan IV Kecamatan Limapuluh.

Sedangkan penadahnya, merupakan Dusun V, Desa Pasir Permit, Kecamatan Limapuluh.

Saat ini, kedua pelaku sudah dijebloskan di rumah tahanan Polres Batubara.

Pelaku curanmor, dikenakan pasal 262 KUHPidana, sementara penadah pasal 480.

"Saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT