Astaga! KPK Tetapkan TRP Jadi Tersangka Kasus Berbeda

16 September 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus berbeda.

Penetapan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kasus penerimaan gratifikasi di Pemkab Langkat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan kembali.

"TRP ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi," ujarnya, Jumat (16/9/2022).

Meski demikian, Ali Fikri tidak merinci lebih detail mengenai kasus yang sedang disidik tersebut.

Hanya saja, dia menegaskan TRP dalam kasus ini dijerat Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi bukti," ujarnya.

Pelengkapan bukti dilakukan, agar konstruksi uraian perbuatan tersangka lengkap.

"Nanti akan kami sampaikan pada kesempatan lain," ujarnya.

KPK kata Ali Fikri, berkomitmen mengungkap kasus ini. Dia juga berharap, pihak yang dipanggil bersikap kooperatif.

Secara gamblang dia menyebut, dalam proses penyidikan sepanjang ditemukan bukti permulaan cukup.

Maka KPK tak segan, menetapkan pihak yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sebagai tersangka.

Sebelumnya, TRP sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam tiga kasus yang berbeda.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT