Oknum Kades di Sumut Tertangkap Main Judi Online

20 September 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Oknum kepala desa berinisial AA, ditangkap personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu 18 September.

Pria 44 tahun tersebut, ditangkap bersama tiga rekannya karena terlibat kasus judi online.

AA sendiri diketahui, merupakan kepala desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Adapun ketiga temannya AA antara lain, GHS 34 tahun, HSR 34 tahun dan ES 37 tahun.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menyebut, keempatnya tertangkap saat bermain judi online.

Mereka ditangkap, di sebuah warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi.

"Polisi menemukan keempatnya tengah asyik bermain judi online," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Selain menangkap pelaku, dia mengaku personel Sat Reskrim Polres Tapsel juga mengamankan barang bukti.

Adapun barang bukti itu ialah, ponsel yang digunakan para pelaku untuk bermain judi online.

"Kemudian, uang tunai Rp 55 ribu dan dua Kartu ATM, yang diduga digunakan memasang taruhan," ungkapnya.

Imam Zamroni menyebut, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolres Tapsel proses pemeriksaan lanjut.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT