Pelaku Pembacokan di Deli Serdang Ditangkap, Ini Kata Polisi

20 September 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Pria pembacok wanita, secara membabi buta di tengah jalan di Deli Serdang, ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku atas nama Sumartono, ternyata mantan suami dari korban atas nama Dewi Dahliana, 50 tahun.

Selain itu, pelaku sering mengasah parang sebelum membacok mantan istrinya secara membabi buta.

Demikian diungkapkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam konfrensi pers.

"Pelaku mempersiapkan parang dan selalu mengasahnya," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Kombes Irsan menerangkan, parang yang dipersiapkan pelaku diayunkan ke korban di Jalan Bandar Labuhan.

"Tepatnya di seputaran Lapangan Peston," ujarnya.

Imbas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 340 jo 53 atau disangkakan Pasal 355 ayat (1) subs 353 ayat (2) KUHPidana.

"Pelaku terancam 14 tahun penjara," ujar lulusan Akpol Tahun 1999 ini.

Akibat perbuatan keji pada Senin 19 September itu, Dewi harus menjalani perawatan medis itensif.

Demikian diungkapkan, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi.

"Pelaku Sumartono sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Kompol Kadek Heri menambahkan, pelaku ditangkap pagi Selasa di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT