Polda Jerat Bos Judi Online Sumut dengan Pasal TPPU

21 September 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Selain pasal perjudian, bos judi online Sumut Apin BK juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Polda Sumut, menjerat Apin BK dengan pasal TPUU karena omset hariannya hampir Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan jika penyidik juga menerapkan pasal TPPU.

Terkait TPPU, penyidik telah menyita tujuh unit gedung milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Ketujuh gedung itu, yakni Warung Warna Warni (WWW) ada empat unit, dua unit gedung di Jalan Bulevalt Timur.

Serta Gedung ZVNO Cofee & Poastery, yang lokasinya tidak jauh dari Gedung WWW.

"Penyegelan dilakukan Jumat 16 September pukul 16.30 WIB," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Kombes Hadi menyebut, penyidik akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus judi online terbesar di Sumut itu.

Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, Apin BK dan Operator berinisial NP.

Tersangka NP, Kombes Hadi menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertamanya ke kejaksaan.

Sementara, Apin BK masih diburu pihak kepolisian dan telah dicekal permanen oleh Ditjen Imigrasi.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT