Polisi Tetapkan Putri Bupati Labusel Jadi Tersangka UU ITE

21 September 2022 18:00

GenPI.co Sumut - DKS alias Nia Lim, putri Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), resmi menjadi tersangka kasus pidana UU ITE.

Penyidik menetapkan, Nia Lim menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan korban bernama Andi Syahputra Nasution.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan, jika Nia Lim resmi menjadi tersangka.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (21/9/2022).

Meski begitu, kepolisian tidak menahan Nia Lim karena ancaman hukuman yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kombes Hadi.

Namun, berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas itu.

"Berkasnya sudah dilimpahkan penyidik. Kami menunggu penerimaan dari JPU," ujarnya.

Diketahui, kasus yang menjerat Nia Lim ini dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution.

Korban tak terima, dikatain bencong dalam status akun dengan nama Nia LIm di Facebook.

Setelah dikomfirmasi, akun tersebut ternyata milik putri Bupati Labuhan Batu Selatan.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT