6 Orang Jadi Tersangka Penjualan BBM Ilegal di Sibolga

22 September 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Enam orang ditetapkan menjadi tersangka, kasus penjualan BBM ilegal jenis solar subsidi oleh Polres Sibolga.

Adapun keenam enam tersangka yakni TH 61 tahun, K alias Y 35 tahun, AJN 34 tahun.

Kemudian ada YA, 37 tahun, AS 34 tahun, dan ST 39 tahun, sebagai perantara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Rahaja membenarkan, penetapan keenam tersangka tersebut.

AKBP Taryono menyebut, modus menjalankan aksinya adalah membeli BBM skala solar dengan harga murah.

Kemudian menjual ke perairan Pantai Barat Sumatera, menggunakan kapal yang tidak sesuai peruntukan.

"BBM jenis solar disimpan dalam palka kapal untuk mengelabui petugas," katanya, Rabu (21/9/2022).

AKBP Taryono menjelaskan, para tersangka mengawali pelayaran dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta.

Tujuan mereka adalah Sibolga, dengan Kapal motor Cahaya Budi Makmur 1122 bertonase 299 GT.

Mereka memuat solar 30 ton, dari tangkahan Rustam dan 48 ton di tangkahan PT ASSA, Sibolga.

Sekitar pukul 05.00 WIB, kapal ditangkap Satpolair, Minggu 18 September di sekitaran Pulau Poncan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT