Bobby Nasution Perintah Perumda Pasar Lakukan Ini

22 September 2022 12:00

GenPI.co Sumut - Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar, diperintahkan mengembalikan Rp 600 juta uang pedagang Pasar Aksara baru.

Uang tersebut, awalnya bakal dipakai untuk menyediaan fasilitas kios di pasar yang bakal beroperasi itu.

Dirut Perumda Pasar, Suwarno mengatakan, perintah tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Kurang lebih Rp 600 juta uang yang nanti dikembalikan," terangnya, Rabu (21/9/2022).

Pengembalian dana lanjut dia, dilakukan transparan sehingga diharapkan bisa menjadi modal tambahan pedagang.

Pengembalian itu lanjutnya, dikarenakan pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyiapkan fasilitas kios.

Pasar Aksara baru sendiri bakal menampung 859 pedagang yang direlokasi dari Pasar Aksara lama.

Pasar Aksara lama sendiri, yang berada di Jalan HM Yamin menampung 819 orang pedagang.

"Kami berterima kasih kepada Pak Wali Kota. Akhirnya persoalan fasilitas kios ditangani PUPR," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menargetkan Pasar Aksara baru 859 kios beroperasi dua pekan lagi.

"Saya sudah minta ke Dirut Perumda Pasar, maksimal dua minggu dari sekarang sudah bisa digunakan," ucap Bobby

Hal itu disampaikan, saat mendampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR meninjau Pasar Aksara baru.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT