Kapolda Ajukan Red Notice untuk Bos Judi Online Sumut

22 September 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikabarkan mengajukan penerbitan red notice.

Penertiban red notice itu, untuk Apin BK alias AP, bos judi online Sumut yamg kabur ke Singapura.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan pengajuan penerbitan red notice itu.

"Iya, betul," katanya saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Kamis (22/9/2022).

Dia menyebut, pengajuan red notice kepada National Central Bureau (NCB) melalui beberapa tahapan.

Mulai pengawas penyidik, Bareskrim, Divhubinter Polri hingga nanti diajukan kepada Interpol.

Kombes Hadi menambahkan, saat ini penerbitan red notice tersebut masih diproses.

"Tata caranya harus dari penyidik ke Wasidik, ke Bareskrim. Kemudian ke Divhubinter Mabes Polri," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Apin BK dan operator judi berinisial NP.

Terhadap tersangka NP, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertamanya ke kejaksaan.

Selain pasa perjudian, bos judi online itu juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk diketahui, red notice merupakan permintaan negara anggota Interpol, mencari dan menangkap pelaku kejahatan.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT