Polisi Tangkap Pria 38 Tahun di Langkat, Gegara Jadi Ini

23 September 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Pria atas nama Wahyudin Putra Sembiring, ditangkap Polres Langkat karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku merupakan, warga Dusun II Tanjung Keriahan Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit.

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan tersebut.

"Pria 38 tahun itu, ditangkap Senin 19 September sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya, Kamis (22/9/2022).

AKP Joko menambahkan, selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.

Adapun barang bukti itu, ialah 18 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,81 gram.

Kemudian, tujuh bungkus plastik klip bening kosong, satu skop yang terbuat dari pipet plastik.

"Kemudian satu dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp 300.000," sebutnya.

Penangkapan ini lanjut AKP Joko, merupakan tindak lanjut informasi yang diterima dari masyarakat.

Setelah menerima informasi ini, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT