Satpol PP Medan Bongkar 49 Bangunan, Ini Tujuannya

27 September 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Satpol PP Medan menertibkan 49 bangunan liar, di atas drainase mengantisipasi banjir.

Kepala Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, bangunan itu terdiri dari berbagai macam jenis.

"Ada pos ormas, OKP, partai politik dan pos kamling," ujarnya, Senin (26/9/2022).

Pembongkaran bangunan liar ini lanjutnya, adalah upaya Pemko Medan mengatasi permasalahan banjir.

Kegiatan pembongkaran dimulai dari Medan Marelan. Di sana ada empat pos berdiri menyalahi aturan yang berlaku.

Kemudian tujuh kecamatan meliputi Medan Maimun, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Baru.

"Ada Medan Tuntungan dan Medan Area," ujarnya.

Adapun pos ormas atau OKP, yang dibongkar 23 unit, 12 pos keamanan lingkungan, tiga pos partai politik, dan lima unit pos pedagang kaki lima.

"Hingga kini belum ada kendala meski sempat terjadi penolakan," kata Rahkmat.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution pekan lalu menyebut, pembongkaran pos partai politik dan pos OKP cuma ingin mewujudkan Medan kota metropolitan.

"Saya mohon maaf. Mungkin banyak bangunan milik partai politik maupun OKP yang kami robohkan," ujar Bobby.

Pembongkaran itu, bukan sengaja untuk menghilangkan simbol partai politik maupun OKP.

Namun lanjutnya, sebagai upaya menjadikan Medan menjadi kota metropolitan bebas banjir.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT