Tunggak Pajak Sejak 2017, Mal Yuki Medan Disegel

28 September 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Mal Yuki Simpang Raya, disegel Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan.

Penyegelan mal yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan, dilakukan Selasa 27 September.

Tindakan tersebut, dilakukan karena Mal Yuki menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB).

Sekretaris BP2RD Kota Medan, Odi Anggia Batubara menyebut, mal itu telah menunggak sejak 2017.

Dia menambahkan, tak tanggung-tanggung tunggakan mal tersebut mencapai Rp 1 miliar.

Odi mengatakan, sebelum menyegel pihaknya terlebih dahulu menemui pihak manajemen Mal Yuki Simpang Raya.

Namun saat itu, manajemen mengatakan belum mampu untuk membayarkan tunggakan tersebut.

Alhasil, petugas memasang spanduk dan stiker penyegelan di bagian pintu masuk dan halaman mal.

"Hari ini kami memasang spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik," katanya.

Odi menyebut, penyegelan itu juga akan menyasar bangunan lain yang tidak taat pajak.

Oleh karena itu, dia mengimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi PBB nya.

"Tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik lainya sesuai data yang kami miliki," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT