Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel di Langkat

28 September 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Tiga pelaku pencurian kabel sepanjang 720 meter senilai Rp52.800.000, ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, Langkat.

Ketiganya melakukan aksi pencurian tersebut, di Jalan Pasar II Dusun Bukit I Kecamatan Babalan.

Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda Sihar Sihotang, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku yakni Hendra alias Gusdur 33 tahun, Lisa Ardi alias Gobel 30 tahun, Dedi Andrian alias Dedi 44 tahun.

"Mereka ditangkap atas laporan Fadlan Nizar, 29 tahun," ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Dia menjelaskan, pelapor mendapat telepon jika kabel Supreme Cable Style 2464 telah dicuri.

"Kabel tersebut, berukuran 2x10 atau Power RRU," ujarnya.

Mendapat informasi itu, pelapor langsung menuju TKP untuk mengecek kebenarannya.

"Ternyata benar telah terjadi pencurian di tempat tersebut," paparnya.

Setelah menerima laporan, petugas terlebih dahulu menangkap Dedi Andrian alias Dedi.

Dedi merupakan penjaga kunci Tower, milik PT Daya Mitra Telekomunikasi yang dicuri.

Setelah diinterogasi, Dedi mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekannya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT