Kejari Sibolga Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi

29 September 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minuman BPBD.

Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi mengatakan, dari hasil pemeriksaan saat ini baru dua tersangka.

"Keduanya adalah WS dan JD," ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Sebelum menjadi tersangka, WS diperiksa empat jam mulai pukul 09 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

"Untuk tersangka JD hari ini tidak dapat memenuhi panggilan," kata Togap.

Untuk penahan tersangka WS, dilakukan 20 hari ke depan, mulai 28 September-17 Oktober 2022.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," bebernya.

Dia menambahkan, WS didampingi pengacara datang ke Kejari Sibolga menjalani pemeriksaan.

"WS sudah bawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses berikutnya," ucapnya

Menurut Togap, kasus dugaan pengadaan makan dan minuman BPBD ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT